Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek)...
Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut : Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta )...
View ArticleFormula Untuk Perubahan Perhitungan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan...
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%)...
View Article
More Pages to Explore .....